MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasannya

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Sementara itu, menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda. Atas alasan itu masa berlaku keduanya juga berbeda. Sehingga SIM tidak dapat dijadikan berlaku seumur hidup. (red)

Baca Juga:  Sudah Dibuka, Begini Potret Bandung Zoological Garden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News