Sementara itu, menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda. Atas alasan itu masa berlaku keduanya juga berbeda. Sehingga SIM tidak dapat dijadikan berlaku seumur hidup. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News