Nasional

Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Ketentuan Baru Pengisian Dokumen KTP

×

Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Ketentuan Baru Pengisian Dokumen KTP

Sebarkan artikel ini
e-KTP akan diganti dengan KTP Digital
KTP elektronik atau e-KTP. (foto: istimewa)
Syarat baru pembuatan KTP. (foto: istimewa)

Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.

Baca Juga:  Kemendagri Tegur Wali Kota Depok Gegara Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga Pegawai Pemerintah Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (red)

 

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas, UKPBJ KBB Bertekad Pertahankan 17 Standar LPSE 2014

sumber: Kompas.com

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan