Nasional

Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Ketentuan Baru Pengisian Dokumen KTP

×

Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Ketentuan Baru Pengisian Dokumen KTP

Sebarkan artikel ini
e-KTP akan diganti dengan KTP Digital
KTP elektronik atau e-KTP. (foto: istimewa)
Syarat baru pembuatan KTP. (foto: istimewa)

Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.

Baca Juga:  Kemendagri Larang Ormas Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri, Tegaskan Pentingnya Penertiban

Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga:  Permensos Regulasi Linjamsos Disederhanakan Jadi Tiga, Ini Alasannya

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (red)

 

Baca Juga:  Kemendagri Evaluasi Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Sanksi Menanti

sumber: Kompas.com

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan