Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Ketentuan Baru Pengisian Dokumen KTP

Syarat baru pembuatan KTP. (foto: istimewa)

Namun disampaikan, nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:

  • Disingkat kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Seperti diketahui, selama ini banyak masyarakat Indonesia memiliki nama hanya satu kata. Hal tersebut dianggap yang jamak ditemui.

Baca Juga:  Warga Kabupaten Bogor Dipersilakan Berkurban, Tapi..

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan berlaku hanya untuk kelahiran baru.

Baca Juga:  Setiap Fraksi di DPRD Jabar Bisa Usulkan Tiga Nama Bakal Calon Pj Gubernur

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan dilansir dari Kompas.com, Sabtu (20/5/2022).

Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.

Baca Juga:  Herman Hadiri Sosialisasi Vicon PSP Hingga Prokes, Ini Yang Disampaikannya