Nasional

Nasib Tenaga Honorer Usai RUU PNS Disahkan, Menpan-RB; Kita Amankan Dulu

×

Nasib Tenaga Honorer Usai RUU PNS Disahkan, Menpan-RB; Kita Amankan Dulu

Sebarkan artikel ini
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar baik bagi para tenaga honorer di seluruh tanah air. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan pemerintah tak jadi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer pada November 2023 ini.

Menurut Anas, penataan tenaga non-ASN, yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang, merupakan salah satu isu krusial dalam penyusunan RUU ASN atau PNS.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Usulkan 7.375 Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Non-ASN

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU, memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja,” jelas Anas dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta pada Selasa (3/10).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bertemu Empat Mata dengan Prabowo, Bahas Soal Pilpres 2024?

Mengenai hal ini, Anas menegaskan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Baca Juga:  Kemendikbud dan  BPJS Komitmen Beri Perlindungan Kesehatan Tenaga Pendidik Non ASN

Rincian lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Salah satu prinsip penting yang akan diatur dalam PP adalah bahwa pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini tidak akan mengalami penurunan sebagai akibat dari penataan tenaga honorer.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2