Mengingat kontribusi yang signifikan dari tenaga non-ASN dalam pemerintahan, hal ini merupakan komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, Anas juga mencatat bahwa pemerintah telah merancang penataan ini tanpa menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang telah memberikan kontribusi penting dalam penyusunan RUU ASN.
Apresiasi juga diberikan kepada elemen-elemen lainnya, seperti DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya yang telah ikut mengawal proses penyusunan RUU ASN.
Pada catatan sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU. Hal ini menandai langkah penting dalam memastikan tetapnya pekerjaan tenaga non-ASN dan perubahan signifikan dalam administrasi aparatur negara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News