Nasib Tenaga Honorer Usai RUU PNS Disahkan, Menpan-RB; Kita Amankan Dulu

Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar baik bagi para tenaga honorer di seluruh tanah air. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan pemerintah tak jadi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer pada November 2023 ini.

Menurut Anas, penataan tenaga non-ASN, yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang, merupakan salah satu isu krusial dalam penyusunan RUU ASN atau PNS.

Baca Juga:  Antisipasi Arus Mudik, PSBB Kota Bogor Diperpanjang Sampai 4 Juni

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU, memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja,” jelas Anas dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta pada Selasa (3/10).

Baca Juga:  Pedagang Di Purwakarta Alami Penurunan Omzet Dampak Corona

Mengenai hal ini, Anas menegaskan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Baca Juga:  Bawaslu Subang Diminta Petakan Kerawanan Pemilu 2019

Rincian lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Salah satu prinsip penting yang akan diatur dalam PP adalah bahwa pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini tidak akan mengalami penurunan sebagai akibat dari penataan tenaga honorer.