Ngeri! Tito Karnavian Sampai Terbitkan SE Agar Kepala Daerah Bantu Korban Gempa Cianjur, Ini Isinya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Surat yang diteken pada tanggal 28 November 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, Mendagri menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur.

Baca Juga:  Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Kebekaran Hutan

Misalnya, peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan bahwa pemda dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

Baca Juga:  Data Sementara Korban dan Kerusakan Gempa Cianjur

Regulasi lainnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 166 menyebutkan bahwa pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.

Baca Juga:  LIPI Sebut Industri 4.0 Bisa Berdayakan UMKM

Terdapat pula Pasal 67 yang menegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.