Oh Jadi Ini Motif Holywings Bikin Promosi ‘Muhammad dan Maria’

Polisi saat memamerkan tersangka yakni staf Holywings. (Foto: pmjnews.com)

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Baca Juga:  PLN Siap Sukseskan KTT ASEAN di Labuan Bajo

“Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” katanya melansir dari pmjnews.com.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:  Oknum Anggota Polisi Cirebon dan ASN Mabes Polri Jadi Tersangka Penipuan

“Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Red)