OTT, Ketua Mapag: Borok BKD Garut Makin Jelas

JABARNEWS | GARUT – Mantan anggota DPRD Kabupaten Garut yang saat ini fokus pada kajian anggaran sekaligus Ketua Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG), H. Haryono, SH, mengaku prihatin terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Selasa (8/5/2018).

Haryono mengungkapkan, meski sudah banyak pejabat negara dipenjara karena OTT, namun tidak memberi efek jera dan mengurangi perilaku buruk tersebut. Sistem dan moral yang bobrok mendorong praktik suap menjadi sebuah budaya. Karut marut dan borok di badan tempat mengangkat harkat jabatan aparatur negara itu semakin jelas ketidakjelasannya.

Baca Juga:  Usai Lawan Palestina dan Argentina, Peringkat FIFA Indonesia Turun Jadi 150

“Kenapa harus terjadi, bukankah di samping gaji dan tunjangan juga dalam nomenklatur kodrek (tata nama kode rekening) terpisah, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) juga sudah dinaikan? Kenapa SK pengangkatan harus ditahan-tahan? Sesama ASN sudah seperti ini, apalagi ke masyarakat umum. Tentunya aparat penegak hukum sangat paham menangani masalah ini,” ungkap Haryono, kepada sejumlah awak media, Selasa (8/5/2018) malam.

Haryono menambahkan, dirinya sangat prihatin praktik suap masih saja terjadi. Untuk itu, sebagai mantan wakil rakyat, ia tidak ingin lagi mendengar adanya pejabat yang tertangkap karena suap atau korupsi. Citra Garut yang selama ini negatif akan semakin terpuruk bila tidak segera dibenahi.

Baca Juga:  Supir Ambulans Minta Diperhatikan, Ini Penjelasan Salah Satu Pamdes di Cianjur

“Ini butuh dukungan seluruh elemen dan lapisan masyarakat. Good Government dan Good People. Jika sudah terbukti, tentu surat pemecatan sebagai pejabat PNS akan ada nanti. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang bertugas di lingkungan Pemkab Garut. Jangan terulang lagi. Ini juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja abdi negara,” kata Haryono.

Sebelumnya diberitakan, Tim Saber Pungli mengamankan tiga orang pegawai BKD dan dua orang Bidan PNS yang baru dilantik dalam OTT yang dilakukan pada Selasa (8/5/2018) pukul 11.50 WIB, di Kantor BKD Jalan Pahlawan No. 47, Kabupaten Garut, dengan barang bukti uang senilai Rp 31,5 juta.

Baca Juga:  Ngeri, Hari Ini Gunung Sinabung Erupsi Hingga Tiga Kali

Data yang dihimpun Jabarnews, OTT itu berawal dari adanya informasi 149 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Garut. Akan tetapi untuk menerima SK Pegawai,  dari masing-masing CPNS dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai BKD.

Jika tidak memberikan, maka SK Pegawai akan ditahan, sehingga dengan terpaksa para CPNS memenuhi permintaan oknum tersebut. Adapun tekhnis penyerahan uang dengan cara dikumpulkan di beberapa CPNS, dan jika sudah terkumpul uang diserahkan kepada pihak BKD. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat