Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.
“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhandhani, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebutkan bahwa alasan Panji tidak dapat menghadiri panggilan tersebut dengan surat dokter.
Namun dikatakan Djuhandhani, bahwa pihaknya meragukan surat dokter itu sehingga pihaknya tetap melakukan pemanggilan kepada Panji.
“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” pungkasnya melansir dari PMJNews.com. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News