Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Miliki Rekening Khusus Dana Kampanye Baru Sembilan, Ini Daftarnya

Pemilu
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).

Selain itu, Idham menyebut RKDK juga ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. “Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, KPK dan PPATK,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Keanggotaan Partai Politik, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Hal Ini

Berikut sembilan parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni:

1. Partai Golkar,
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
4. Partai Amanat Nasional (PAN).
5. Partai Demokrat,

Baca Juga:  Polri Sebut Ada Aliran Dana Hasil Peredaran Narkoba Buat Modal Nyaleg di Pemilu 2024

6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
7. Partai Perindo,
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
9. Partai Ummat. (Red)