Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Miliki Rekening Khusus Dana Kampanye Baru Sembilan, Ini Daftarnya

Pemilu
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, baru ada sembilan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengimbau mengimbau Parpol peserta Pemilu 2024 agar segera membuka RKDK.

Baca Juga:  Tiga Orang Meninggal, Warga di Kutawaluya Karawang Khawatir Penyebaran Covid-19

“Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat RKDK mohon segera dapat membuka RKDK dan kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan ini,” kata Idham dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Duga akan Ada Perubahan Transaksi Politik Uang di Pemilu 2024

Dia menjelaskan, KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK. Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Baca Juga:  VIDEO: PDIP Akan Bertemu Demokrat, Megawati Setuju?

Pasalnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.