Partai Demokrat Dipaksa Terima Pasangan Anies Baswedan-Cak Imin, AHY Dikhianati?

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. (Foto: Istimewa).

Di masa-masa ini, sejumlah Parpol sahabat mendekati dan membuka komunikasi politik
dengan Partai Demokrat. Khusus pada pertemuan dengan salah satu Parpol yang mengundang perhatian publik, Capres Anies menghubungi pada 12 Juni 2023.

Sesuai dengan mandat yang telah diberikan oleh ketiga Ketua Umum Partai Politik yang masing- masing ditandatangani oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh; Presiden PKS Ahmad Syaikhu; dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk menentukan siapa calon wakil presiden yang dipilihnya, maka pada 14 Juni 2023, Capres Anies memutuskan untuk memilih Ketum AHY sebagai Cawapresnya.

Baca Juga:  VIDEO: Yenny Wahid Siap Jadi Cawapres Anies Baswedan

Nama Ketum AHY ini telah disampaikan kepada para Ketua Umum Parpol dan majelis tertinggi masing-masing partai; dalam hal ini langsung kepada Surya Paloh, Salim Segaf Al Jufri dan Ahmad Syaikhu, serta kepada Agus Harimurti Yudhoyono dan Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Baca Juga:  Pendukung Jokowi akan Beralih ke Prabowo Subianto di Pemilu 2024, Bagaimana Bisa?

Menurut Capres Anies, ketiga pimpinan Parpol menerima putusan tersebut dan tidak ada penolakan. Pada saat menyampaikan keputusan itu kepada pimpinan partai politik, Anies menyampaikan alasan memilih Ketum AHY, karena Ketum AHY memenuhi seluruh syarat dan kriteria yang ditentukan dalam Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Selain itu, Capres Anies menilai Ketum AHY juga memiliki keberanian dan bersedia menempuh risiko untuk menjadi pendampingnya; meskipun partainya sendiri terancam diambilalih oleh KSP Moeldoko melalui PK di Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Ciamis Meningkat, Satgas Prediksi Puncaknya Akhir September

Pada saat menyampaikan keputusan itu kepada pimpinan partai politik, Anies menyampaikan alasan memilih Ketum AHY, karena Ketum AHY memenuhi seluruh syarat dan kriteria yang ditentukan dalam Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.