Pasutri di KBB Ditetapkan sebagai Tersangka karena Sekap dan Siksa ART

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

“Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.