Payung Hukum Konvergensi Media Digital Belum Jelas, Media Konvensional Tetap Jadi Rujukan

JABARNEWS | JAKARTA – Aturan sebagai payung hukum terhadap konvergensi media digital di era kini belum jelas, sehingga berita hoaks, palsu, dan disinformasi kerap menyebar ke jagad maya melalui media sosial dan aplikasi pengirim pesan, tanpa ada saringan.

Akibatnya sampai saat ini, media konvensional tetap menjadi rujukan utama untuk mencari kebenaran peristiwa. Atas dasar itu, diperlukan segera suatu regulasi payung hukum yang tegas sebagai bentuk tantangan dan perkembangan terhadap disrupsi digital bagi jurnalisme di Indonesia.

Padahal, payung hukum yang tepat akan membawa konvergensi berkembang ke arah yang baik dan memiliki manfaat besar pula.

Bagaimana payung hukum konvergensi yang ideal bagi media di negeri ini?

Baca Juga:  Demi Keluarga dan Timnas Indonesia, Marc Klok Janjikan Kemenangan saat Lawan Brunei Darussalam

Sudah sejauh mana, apa saja kekurangan dan kelebihannya?

Demikian agenda diskusi antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Kemenkumham bertajuk “Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos” secara webinar yang akan digelar di Jakarta, Kamis (4/2/2021) pukul 10.00-13.00 mendatang.

Webinar ini akan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, praktisi media, hingga akademisi guna mencari solusi terbaik aturan-aturan konvergensi di Indonesia.

Adapun pembicara yang akan hadir diantaranya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej, Staf Ahli Ketum PWI Wina Armada, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, CEO JPNN Auri Jaya, serta Pengamat Hukum dan Media.

Baca Juga:  Jaga Ekosistem, Ratusan Ribu Benih Ikan Ditebar di Perairan Umum Ciamis

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang puncaknya diselenggarakan 9 Februari 2021 mendatang.

Diskusi ini menurut sejumlah pihak bidang jurnalistik, dianggap sangat mendesak mengingat pengaruh konvergensi media pada kehidupan pers di tanah air sangat besar.

Rencananya webinar ini juga akan dihadiri oleh perwakilan PWI di 34 Provinsi, Kanwil Menkuham serta UPT daerah.

“Penting kiranya bagi kita untuk melihat kembali bagaimana perkembangan aturan-aturan mengenai konvergensi di Indonesia. Demi melahirkan hukum konvergensi yang ideal bagi media konvensional di Tanah Air,” ujar Ketua PWI Pusat Atal S. Depari.

Baca Juga:  Tidak Khawatir Penyebaran Corona, Kolam Renang Ini Malah Buka

Guna menyukseskan kegiatan tersebut, PWI Pusat beserta panitia HPN 2021 bertemu dengan Plt. Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H. di kantornya, di Jakarta pada Senin (1/2/2021).

Pertemuan ini sebagai bentuk persiapan penyelenggaraan seminar yang akan di gelar pada Kamis (4/2/2021) seminar ini sendiri akan mengawali seluruh rangkaian HPN 2021 yang dipusatkan di Ancol.

Rombongan PWI dan Panitia dipimpin oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, bersama Wabendum PWI Pusat Dar Edi Yoga yang juga Sekretaris Panitia HPN dan Celsea Chan, Seminar dan Ahli Hukum Dewan Pers, serta Humas HPN Mercys Charles Loho.

(Humas PWI)