Pelayanan SIM Hingga BPKB Dipastikan Normal Kembali

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Foto: ilustrasi)

Namun, ia berharap masyarakat bisa dengan segera memperpanjangnya sebelum masa relaksasi habis.

“Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya itu habis saat masa libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan sudah kembali dibuka,” pungkas Yusri melansir pmjnews.com. (Red)

Baca Juga:  Kapolri Sigit Pastikan KTT G20 di Bali Berjalan Lancar dan Aman