Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK untuk Guru, Prioritaskan Golongan Ini

Pemerintah akan memprioritaskan guru honorer yang sudah lolos passing grade. (foto: istimewa)

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Baca Juga:  PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya Menurut Menpan-RB

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” imbuhnya. (red)

Baca Juga:  Gagal CPNS Gara-Gara Ukuran Payudara Terlalu Besar, BKN Akhirnya Buka Suara

 

sumber: detik.com