Pemerintah Kaji Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite, Ini Jenis Kendaraan yang Kena Dampak

Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU Pertamina. (Foto; unsplash.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang mengkaji mengenai aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Jika aturan ini diterapkan, maka ada beberapa jenis kendaraan yang terkena dampak. Beberapa kendaraan ini dimungkinkan tidak bisa mengisi BBM jenis pertalite.

Baca Juga:  Purwakarta Masuk Salah Satu Kabupaten Tidak Layak Anak, DPRD Jabar: Kita Dorong

Menurut anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, kajian pertama untuk pembatasan pembelian Pertalite ini akan dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

Baca Juga:  Zoom Akan Perketat Keamanan Khusus Pelanggan Berbayar

“Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc),” kata Saleh, Senin (27/6/2022).

Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Akui Luhut Binsar Panjaitan Salah Satu Jenderal Terbaik TNI AD, Begini Katanya

Selain itu, PT Pertamina juga telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite. Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.