Untuk mengantisipasi timbulnya kelurahan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) di setiap kabupaten dan provinsi.
Pengaduan dan pelayanan konsultasi serta penegakan hukum THR tahun 2023 ini akan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (red)