Pemerintah Keluarkan Aturan Soal THR Karyawan, Harus Dibayar Penuh Sebelum Lebaran

Aturan pemerintah soal THR Lebaran
Aturan pemerintah soal THR Lebaran. (foto: istimewa)

Untuk mengantisipasi timbulnya kelurahan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) di setiap kabupaten dan provinsi.

Baca Juga:  Satpol PP Jabar: Galian Tanah Merah di Sukatani Purwakarta Bisa Ditutup Paksa

Pengaduan dan pelayanan konsultasi serta penegakan hukum THR tahun 2023 ini akan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (red)