Pemerintah Klaim RUU Kesehatan untuk Perlindungan Hukum Dokter hingga Nakes Lainnya

Ilustrasi usulan RUU kesehatan oleh Kemenkes
Ilustrasi usulan RUU kesehatan oleh Kemenkes. (foto: istimewa)

JABARNEWS ǀ JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya. Terutama saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pelaku Pengeroyokan Maut di Cirebon Ditangkap, Ada Dua Anak di Bawah Umur

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenskes), dr Mohammad Syahril mengatakan, undang-undang kesehatan yang berlaku saat ini kurang maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap dokter hingga tenaga kesehatan (nakes) lainnya.

Baca Juga:  Ganja Untuk Penelitian Medis Diizinkan Kemenkes, Tapi Tidak Untuk Konsumsi

“Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah,” ujar Syahril dalam keterangan resminya.

Menurut Syahril, pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.

Baca Juga:  Banyak Diprotes Organisasi Profesi, Ternyata 85 Persen Isi RUU Kesehatan Tentang Perbaikan Pelayanan

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain :