Pemerintah Larang PNS Terima Hadiah THR hingga Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas. (foto: dok Kemenpan-RB)
  1. Pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan peringatan hari besar lainnya Dalam rangka upaya mencegah korupsi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintahan diminta untuk:
  • Pertama, melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
  • Kedua, mengimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  • Ketiga, menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai ASN.
  1. Penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjamin terlaksananya SE ini, PPK pada instansi pemerintahan diminta untuk:
  • Pertama, memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.
  • Kedua, memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  1. Protokol dan wisata dalam negeri Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar:
  • Pertama, mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
  • Kedua, memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya.
  • Ketiga, memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Keempat, mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian. Adapun SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 14 April 2023. (red)
Baca Juga:  Wagub Jabar: Pelarangan Penggunaan Masker Scuba dan Buff Tunggu Aturan Pusat