Pemerintah Resmi Geser dan Tambah Hari Cuti Bersama, Ini Tanggalnya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri kedua) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (paling kanan), dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan kedua). */Kemenpan RB/

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah pusat akhirnya resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari sebelumnya pada tanggal 21, 24, 25 dan 25 April 2023, menjadi 20, 21, 24 dan 25 April 2023, dan menambah satu hari cuti bersama pada 19 April 2023.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Bambang Tirtoyuliono Imbau Masyarakat Kota Bandung Siapkan Ini saat Mudik Lebaran

Pengubahan dan penambahan hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut demi mengurai kepadatan lalu lintas selama mudik hingga arus balik.

Mengingat ada potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau kurang lebih 123,8 juta orang.

Baca Juga:  Arsul Sani Soroti Anggaran Kejaksaan, Ini Alasannya

“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama, di Kantor Kemko PMK, Jakarta dilansir JABARNEWS dari laman resmi Kemenpan RB diunggah Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga:  Jelang Porprov 2022, Atlet Arung Jeram dapat Pelatihan Lanjutan