Pemerintah Resmi Geser dan Tambah Hari Cuti Bersama, Ini Tanggalnya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri kedua) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (paling kanan), dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan kedua). */Kemenpan RB/

Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini.

Terkait dengan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023.

Baca Juga:  Stok Gas Elpiji 3 Kg di Serdang Bedagai Dipastikan Aman Sampai Idul Fitri

Kemudian Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. ***

Baca Juga:  Longsor di Naringgul Cianjur Renggut Nyawa Bocah 5 Tahun