JABARNEWS | JAKARTA – Kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disetujui oleh pemerintah. Rencana penerapan sistem kerja fleksibel ini akan berlangsung mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
Dikutip dari detik.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah memberikan persetujuan terhadap usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.
Rini menyampaikan bahwa kebijakan mengenai hari libur, cuti bersama, dan aturan lain menjelang Lebaran perlu mempertimbangkan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kemenhub dan kepolisian menjadi penting dalam pengambilan keputusan ini.
Ia juga menyatakan bahwa instansi yang ingin menerapkan WFA diperbolehkan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
“Jika sistem kerja ini dapat mengurangi kepadatan, maka tidak ada masalah. Jika ada instansi yang ingin memberlakukan WFA, itu diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Rini dalam keterangannya pada Rabu (19/2/2025).