Pemkab Cirebon Ubah SOTK di Beberapa Dinas, Ini Alasannya

JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon, mengubah susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada, namun tidak mengurangi maupun menambah lagi.

“Ada beberapa dinas yang digabung dan juga dipecah,” kata Kabag Humas Pemkab Cirebon Nanan Abdul Manan di Cirebon, Rabu (2/9/2020).

Nanan mengatakan ada beberapa dinas yang diubah, di antaranya yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Di mana dinas tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua, yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga:  Warga Kabupaten Bogor Dipersilakan Berkurban, Tapi..

Selain Disbudparpora yang dipecah lanjut Nanan, ada juga yang dilebur, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan. Di mana dinas tersebut digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan digabungkan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.

“Nanti nomenklatur Kelautan dihilangkan, namun secara fungsi tetap sesuai kewenangan pada UU 23 Tahun 2014,” ujarnya.

Nanan menambahkan, instansi lainnya yang dilebur, yaitu Pemadam Kebakaran yang akan digabungkan dengan Satpol PP. Pemadam kebakaran ujar Nanan, tidak bisa digabungkan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), karena BPBD memiliki aturan tersendiri.

Baca Juga:  Polisi Panggil Rhoma Irama Soal Aksi Manggung di Acara Khitanan

“Sehingga akhirnya, Pemadam Kebakaran digabungkannya dengan Satpol PP, menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran,” tuturnya.

Sementara untuk BPBD, levelnya dinaikkan yang sebelumnya dijabat oleh eselon III, nantinya akan dijabat oleh eselon II. Perubahan yang terjadi di BPBD ini, dikarenakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dinaikkan klasifikasi menjadi A dikarenakan Indeks Risiko Bencana di Kabupaten Cirebon dikategorikan tinggi.

Walaupun terdapat sejumlah perubahan, Nanan memastikan bahwa jumlah dinas di Kabupaten Cirebon tidak bertambah.

Baca Juga:  Pengunjung Kebun Raya Cibodas Meningkat, Petugas: Capai 2.500 Orang

“Sehingga bangunan yang akan digunakan untuk menjadi kantor, masih bisa menggunakan bangunan yang sudah ada. Tinggal geser-geser saja, karena jumlahnya tetap sama,” katanya.

Persetujuan perubahan susunan perangkat daerah bersama DPRD ini, nantinya akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Barat.

Hal tersebut sesuai amanah Pasal 3 PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Red)