Nasional

Penasaran Berapa THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin? Totalnya Capai Puluhan Juta

×

Penasaran Berapa THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin? Totalnya Capai Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Karikatur Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Tunjangan Hari Raya atau THR bisa dibilang bonus yang harus diterima setiap pegawai atau pekerja di sebuah perusahaan swasta ataupun pemerintah.

THR ini diberikan kepada pekerja paling lamba tujuh hari menjelang lebaran atau Idul Fitri. Para pekerja di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta wajib menerima THR, tak terkecuali Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Rincian Gaji PNS yang Masuk dalam Komponen Pemberian THR 2022

Lantas, berapa THR yang didapatkan oleh para pemimpin negara?

Dilansir JabarNews.com dari www.cnbcindonesia.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga memperoleh hak berupa THR dan gaji ke-13.

Baca Juga:  Video Viral di Media Sosial: Munas HIPMI di Solo Ricuh, Peserta Baku Hantam

Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga:  Rusia Makin Gencar Serang Ukraina, Misi Perdamaian Presiden Jokowi Gagal?
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan