Penasaran Berapa THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin? Totalnya Capai Puluhan Juta

Karikatur Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (Foto: Dodi/JabarNews).

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sebut Kebesaran Islam di Indonesia Lebih Terbuka Lebar

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Baca Juga:  Ratusan Siswa SMP Di Wanayasa Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba

Dengan begitu, gaji presiden bisa mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6xRp5,04 juta per bulan.

Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4x Rp5,04 juta per bulan.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Buat Saluran Air