Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara, untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Dengan begitu, gaji presiden bisa mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6xRp5,04 juta per bulan.
Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4x Rp5,04 juta per bulan.