Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan PN Jakpus soal penundaan pemilu
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan PN Jakpus soal penundaan pemilu. (foto: istimewa)

Dalam putusannya, PT Jakarta juga mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Penguatan RT/RW Sebagai Basis Pengendalian Covid 19 Sudah Tepat

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” tandas Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). (red)

Baca Juga:  Survei LSI 2023: Prabowo Subianto Vs Ganjar Pranowo, Siapa Pemenangnya?