Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan PN Jakpus soal penundaan pemilu
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan PN Jakpus soal penundaan pemilu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai penundaan pemilu 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Sugeng Riyono tersebut, mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu.

Baca Juga:  Resposn Kritik Kegiatan Kemenag di Lampung Bareng dengan Mukhtamar NU, Ini Kata Gus Yaqut

Selain itu, putusan majelis hakim PT Jakarta yang dibacakan pada Selasa (11/4/2023) itu dibseutkan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Baca Juga:  Kades Korupsi Dana Desa Jangan Langsung Dipidana, Ini Alasan Jaksa Agung

“Mengadili sendiri dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” ujar Sugeng Riyono.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Tegaskan Sanksi ASN yang Langgar Netralitas saat Pemilu 2024 Bisa Diberhentikan

Dalam pokok perkara tersebut, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu.