Penggunaan Gas Air Mata saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Langgar Aturan FIFA!

Aparat kepolisian menembakan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Antara).

Dalam pasal tersebut disebutkan, No fierarms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan).

Baca Juga:  Hari Ini, Dua Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi Tim Dokter Forensik

Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.

Sehingga menyebabkan terjadinya tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang yang terdiri dari suporter dan polisi. (Red)

Baca Juga:  Hore! Indonesia Tidak Kena Sanksi FIFA, Tapi...