Perppu Cipta Kerja Banyak Dikritik, Mahfud MD: Banyak yang Belum Baca

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana Mahfud MD. (Istimewa)

Mahfud menerangkan kalau MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pembuat undang-undang diminta untuk memperbaikinya selama dua tahun.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan perbaikan melalui Perppu 2 tahun 2022.

Baca Juga:  Mahfud MD Lebih Sepakat Anwar Usman Tak Dicopot sebagai Hakim Konstitusi, Kenapa?

“Lalu perppu dibuat berdasar itu. Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi uu ciptaker dibatalkan? Tidak,” jelasnya.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-23 Bantai China Taipei 9 Gol Tanpa Balas

“Kita perbaiki dengan perppu karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang,” tandasnya. (Red)