Mahfud menerangkan kalau MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pembuat undang-undang diminta untuk memperbaikinya selama dua tahun.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan perbaikan melalui Perppu 2 tahun 2022.
“Lalu perppu dibuat berdasar itu. Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi uu ciptaker dibatalkan? Tidak,” jelasnya.
“Kita perbaiki dengan perppu karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang,” tandasnya. (Red)