Nasional

Pilpres 2024, Kampanye Calon Presiden Boleh Didanai APBN

×

Pilpres 2024, Kampanye Calon Presiden Boleh Didanai APBN

Sebarkan artikel ini
Para kandidat yang diprediksi akan maju di Pilpres 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dengan ditandai dengan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, sejumlah peraturan terkait jalannya Pemilu 2024 pun sudah ditetapkan. Misalnya terkait pendanaan kampanye para calon presiden dan wakil presiden pada Pipres 2024 mendatang.

Baca Juga:  PMI Asal Cianjur Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Begini Ceritanya

Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sejumlah sumber pendanaan kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga:  VIDEO: Jika Gabung Koalisi Besar, PDIP Ingin Capres dari Partainya

Dalam pasal 325 ayat (3) UU disebutkan sumber dana kampanye boleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN,” mengutip ayat (3) Pasal 325 UU Pemilu.

Baca Juga:  Dinilai Inovatif dan Ramah, Pengusaha Hingga Mantan Sekda Purwakarta Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Pada bagian penjelasan pasal 325 ayat (3) dijelaskan bahwa “Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU”.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan