Pilpres 2024, Kampanye Calon Presiden Boleh Didanai APBN

Para kandidat yang diprediksi akan maju di Pilpres 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dengan ditandai dengan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, sejumlah peraturan terkait jalannya Pemilu 2024 pun sudah ditetapkan. Misalnya terkait pendanaan kampanye para calon presiden dan wakil presiden pada Pipres 2024 mendatang.

Baca Juga:  Wacana Duet Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo, Pengamat Beberkan Keunggulan Kedua Sosok Ini

Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sejumlah sumber pendanaan kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga:  Usai di Debat Capres Ketiga: Elektabilitas Prabowo Melesat, Anies dan Ganjar Malah Rontok

Dalam pasal 325 ayat (3) UU disebutkan sumber dana kampanye boleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN,” mengutip ayat (3) Pasal 325 UU Pemilu.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Ungkap Alasan Partai Gelora Dukung Prabowo

Pada bagian penjelasan pasal 325 ayat (3) dijelaskan bahwa “Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU”.