Nasional

Pinjol Ilegal Baru Sebulan Beroperasi Digerebek, 99 Orang Diamankan

×

Pinjol Ilegal Baru Sebulan Beroperasi Digerebek, 99 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (VIVA/Foe Peace)

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022), malam. 

Baca Juga:  Duh, Geng Motor Ini Berani Serang Warga Sambil Siaran Langsung di IG

Dalam penggerebekan di Ruko 3 lantai ini, sebanyak 98 karyawan dan 1 manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P) diamankan polisi.

“Saya bersama Ditkrimsus mengamankan 99 orang terkait pinjol ilegal ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:  Soal Batalnya Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Muhadjir Effendy Minta Semua Pihak Lakukan Ini

Menurut Zulpan, kantor pinjol ilegal itu baru beroperasi sejak Desember 2021 atau satu bulan lalu. 

Para karyawan selama satu pekan penuh melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan. Seluruh karyawan langsung diangkut ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  PSSI Lakukan Komunikasi dengan AFC Terkait Tuan Rumah Piala Asia 2023, Ini Hasilnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan