Nasional

Pinjol Ilegal Baru Sebulan Beroperasi Digerebek, 99 Orang Diamankan

×

Pinjol Ilegal Baru Sebulan Beroperasi Digerebek, 99 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (VIVA/Foe Peace)

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022), malam. 

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Depok Naik ke Tahap Penyidikan

Dalam penggerebekan di Ruko 3 lantai ini, sebanyak 98 karyawan dan 1 manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P) diamankan polisi.

“Saya bersama Ditkrimsus mengamankan 99 orang terkait pinjol ilegal ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:  Jam Operasional MRT Berubah, Berikut Update Jadwalnya

Menurut Zulpan, kantor pinjol ilegal itu baru beroperasi sejak Desember 2021 atau satu bulan lalu. 

Para karyawan selama satu pekan penuh melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan. Seluruh karyawan langsung diangkut ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  TMA Bendungan Katulampa Bogor Jadi Siaga III
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan