Plat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip dan QR, Baca Penjelasan Polri Disini

Plat Nomor
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan. (Foto: Otomania).

Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.

Untuk itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.

Baca Juga:  Karena Membingungkan Masyarakat, Seragam Satpam Bakal Diganti Jadi Warna Ini

“Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada plat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” kata Firman.

Baca Juga:  Polri Pakai Dua Tahapan Ini untuk Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Terkait hal itu, kata dia, petugas polisi lalu lintas (polantas) tidak berarti diam saja, setiap pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas diberikan tindakan peringatan.

Baca Juga:  Bentuk Karakter Peserta Didik Baru, SMK Taruna Sakti Purwakarta Gandeng TNI dan Polri

Firman mengatakan telah memberikan arahan kepada jajarannya bahwa polantas di jalan tidak harus menilang, tetapi juga memberikan peringatan, dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.