PMI Asal Cianjur Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Begini Ceritanya

Ilustrasi hukuman mati. (Foto: behance).

Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman lima tahun pada 2021 dalam tuntutan hak umum.

Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, Adewinda mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.

Baca Juga:  Pakar Intelijen: Staf Kedubes Jerman Datang ke Markas FPI, Mencurigakan

Menurut Kemlu RI, sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, Pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan penjara, pendampingan pada setiap persidangan.

Baca Juga:  Pembunuh Wanita Muda di Tasikmalaya Ditangkap, Tersangka Ngaku Tak Puas Begituan

“Fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia,” demikian tertulis di situs Kemlu RI.

Baca Juga:  Berikan Perlindungan, Pemprov Jabar Berhasil Pulangkan Pekerja Migran Asal Cianjur dari Arab

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan Adewinda tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat SriLanka Airlines.