PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Lembur Mulai Tahun 2024, Segini Besarannya

PNS bakal mendapat tambahan penghasilan melalui uang lembur mulai tahun 2024
PNS bakal mendapat tambahan penghasilan melalui uang lembur mulai tahun 2024. (foto: istimewa)

Meski demikian, PNS tidak boleh asal lembur. Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait waktu lembur PNS akan dibatasi.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Harapkan Inovasi Dari Kepala Desa

Selain itu, PNS juga tidak boleh asal lembur. Lembur yang akan dibayar adalah lembur atas perintah atasan, bukan keinginan sendiri.

Baca Juga:  Ingin Berwisata di Garut, Coba Kunjungi Tempat Ini

“Yang pasti kapan orang mau mengajukan lembur ada aturannya, misalnya ada perintah dari atasan, tidak semua pekerjaan boleh dilakukan lembur, ada batasannya,” tandasnya. (red)

Baca Juga:  Ini Cara Buka Usaha Pertashop SPBU Mini Pertamina