Nasional

PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Lembur Mulai Tahun 2024, Segini Besarannya

×

PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Lembur Mulai Tahun 2024, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
PNS bakal mendapat tambahan penghasilan melalui uang lembur mulai tahun 2024
PNS bakal mendapat tambahan penghasilan melalui uang lembur mulai tahun 2024. (foto: istimewa)
PNS bakal mendapat tambahan penghasilan melalui uang lembur mulai tahun 2024
PNS bakal mendapat tambahan penghasilan melalui uang lembur mulai tahun 2024. (foto: istimewa)

Meski demikian, PNS tidak boleh asal lembur. Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait waktu lembur PNS akan dibatasi.

Baca Juga:  Konsolidasi BKPSDM-BKD, Herman Suryatman Dorong ASN Jaga Kinerja Terbaik untuk Masyarakat

Selain itu, PNS juga tidak boleh asal lembur. Lembur yang akan dibayar adalah lembur atas perintah atasan, bukan keinginan sendiri.

Baca Juga:  Tegas! Helmi Budiman Larang PNS di Kabupaten Garut Cuti Libur Nataru

“Yang pasti kapan orang mau mengajukan lembur ada aturannya, misalnya ada perintah dari atasan, tidak semua pekerjaan boleh dilakukan lembur, ada batasannya,” tandasnya. (red)

Baca Juga:  Heboh Soal Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Dedi Mulyadi; Saya Ingatkan 3 Tahun Lalu
Pages ( 2 of 2 ): 1 2