PNS Pemkot Bandung Janji Netral Dalam Pilkada 2018

JABARNEWS | BANDUNG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur

Sipil Negara (ASN) Kota Bandung menegaskan bakal bersikap netral dalam kegiatan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

Dalam rilisny, penegasan itu dilakukan pada kegiatan Upacara Bendera dirangkaikan dengan pembacaan deklarasi netralitas PNS di plaza Balaikota Bandung, Senin (09/04/2018).

Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menyampaikan, seorang ASN memiliki kode etik dan kode perilaku. Keterlibatan ASN telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

Ditambahkan Solihin, aturan netralitas ASN juga ditegaskan melalui surat edaran Menpan-RB, surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung nomor 800/SE.165-BKPP/2017 tentang netralitas ASN dan larang dalam menggunakan fasilitas pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:  Ini Imbauan Polri untuk Korban Ujaran Kebencian Di Medsos

Ia mengapresiasi dilaksanakannya deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN kota Bandung.

“Saya selalu mengingatkan kepada jajaran ASN Kota Bandung agar berhati-hati dalam masa pilkada, harus menjaga perilaku ucapan maupun tindakan,”katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Fathatun Fayziyyah menyampaikan, mengingat surat edaran Kemenpan – RB, semua itu rawan jika ASN mencoba-coba ikut serta dalam pemilukada.

“Harus kita apresiasi dan patuhi, sebab kalau tidak akan menimbulkan pelanggaran,”tegas farhatun.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Pendaftaran Calon Bos BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek

Menurutnya, jika salah satu ASN melakukan pelanggaran, maka sanskinya cukup berat. Contohnya keterlambatan penerimaan gaji maupun sulit mendapatkan penghargaan atau kenaikan pangkat.

Ditambahkan Farhatun, contoh pelanggaran seperti berfoto dengan salah satu pasangan calon. Meskipun saat itu belum ditetapkan dengan pasangan calon, tetapi karena surat edaran Kemenpan-RB dan KASN sudah muncul, maka aturan itu sudah berlaku. (Vie)

Berikut Pakta Integritas Netralitas ASN pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2018

1. Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan atau/ wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Lantik 50 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Ade Yasin

2. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walibl Kota dan Wakil Wali Kota.

3. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan.

4. Ikut berperan aktif menjaga netralitas ASN di lingkungan pemerintah kota Bandung.

Jabarnews | Berita Jawa Barat