Polda NTB Keluarkan SP3 Terkait Kasus Amaq Sinta

Amaq Sinta korban begal yang dijadikan tersangka. (Foto: suarabali.id)

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Gibran Beberkan Alasan Pilih Emil Dardak Jadi Jubirnya, Ternyata...

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi. (Red)