Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenkumham

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: pmjnews.com)

“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut. Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” katanya melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Densus 88 Akan Dampingi Polda Dalam Penanganan Khilafatul Muslimin

Sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, orang nomor satu di Khilafatul Muslimin ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir Baraja ditetapkan karena melanggar Adapun pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Soal Pengunduran Diri Maruarar Sirait, Hasto Kristiyanto Beberkan Hal Ini

“Abdul Qadir diancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya, Selasa (7/6/2022).

Dia menyebutkan, bahwa kegiatan kelompok ini bertentanga dengan Pancasila, tak hanya itu mereka juga melakukan provokasi dan penyebaran berita bohong menjelekkan pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  Pegawai Disdukcapil Cirebon Kena OTT, Ini Kata Bupati