Polisi Sudah Selidik Kasus Penemuan Mayat Balita Dalam Toren

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung memastikan adanya tindak pidana (kejahatan) dalam kasus balita berusia 5 tahun bernama Aulia yang ditemukan tewas dalam toren di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Jumat (17/7/2020) lalu.

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuana Putra saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihak penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Adapun dari hasil penyidikan ini akan di rilis Senin (20/7/2020) besok.

Baca Juga:  Kimi Make Up Artist 'Sulap' Wajah Seorang Pengamen Wanita di Purwakarta

“Sudah naik sidik, ada tindak pidana. Besok dirilis Kapolresta Bandung,” kata AKP Agta Bhuana Putra Minggu (19/7/2020) kepada Jabarnews.

Ia pun menyebutkan pelaku pembunuhan terhadap balita tersebut telah diketahui. Namun, menurutnya sosok yang telah membunuh korban akan disampaikan besok oleh Kapolresta Bandung.

Lanjut Agta, pihaknya menyimpulkan bahwa kasus tersebut masuk ke dalam tindak pidana sebab sudah memenuhi dua alat bukti. Selain hasil otopsi dan luka yang terdapat di bagian lengan korban ia mengatakan ditambah keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga:  Gegara Postingan di Media Sosial Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

“Dua alat bukti terpenuhi, enam orang diperiksa sebagai saksi,” katanya. Sebelumnya, ibu, ayah tiri korban, paman tiri dan pamannya telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandung.

Baca Juga:  Berikut Perbedaan Harga BBM di Setiap Daerah Setelah Resmi Naik

Korban ditemukan tewas di dalam toren berukuran 500 liter. Polisi menduga balita tersebut adalah korban pembunuhan. Selain itu terdapat luka sayatan pada lengan kiri korban.

Korban sempat hilang sebelum ditemukan meninggal dunia. Ayah tiri korban sempat mencari korban pada Kamis (16/7/2020) dan akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam toren pada Jumat (17/7/2020) lalu. (Red)