Polisi Ungkap Khilafatul Muslimin Pakai Brosur untuk Sebarkan Faham Khilafah Hingga Dugaan Makar

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

Dia melanjutkan, pihaknya mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka pasca kegiatan konvoi dan penyebaran brosur khilafah tersebut. Masing-masing berinisial GZ, DS, dan AS.

Kemudian, dari penangkapan tiga orang di Brebes itu, pihaknya dibawah jajaran Polda Metro Jaya meringkus langsung pemimpin Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja (AQB) di Lampung.

Baca Juga:  Hari Ini Pemprov Jabar Mulai Salurkan Bansos KRTS

“Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung,” tandas Dedi melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Barcelona Izinkan Messi Bisa Hengkang Secara Gratis, Tapi..

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (Red)

Baca Juga:  Khilafatul Muslimin Sama dengan Kelompok Teror ISIS dan NII? Ini Kata Polisi