Polri Bakal Lakukan Anev Terkait Kasus Nurhayati di Cirebon

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat berjumpa wartawan di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022). (Foto: Dok. Humas Polri).

Dengan adanya kejadian ini, dia menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi.

Dedi menyebut pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.

Baca Juga:  Dadan Supriatna: Polisi RW sudah Menyentuh 73 Persen Wilayah Bandung

“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi,” tuturnya.

Baca Juga:  Pria asal Sukabumi Ngaku Bekerja di Perusahaan Judi Online, Gaet Pelanggan dengan Foto Bugil

Diberitakan sebelumnya, Polri menghentikan kasus menghentikan terkait kasus yang menjerat Nurhayati. Hal tersebut diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

Baca Juga:  Siti Maesaroh Bahagia Usai Motornya Yang Hilang Diantarkan Polisi Purwakarta

Teknis penghentian kasus ini dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.