Polri Mulai Selidiki Kasus Penistaan Agama Oleh Pendeta Saifudin Ibrahim

Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).

Oleh karena itu, kata Ramadhan, Polri melakukan kordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan FBI untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di Amerika serikat.

“Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan tersebut, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan,” tuturnya.

Dia menambahkan, proses penyelidikan kasus penistaan agama ini, akan terus dilanjutkan untuk menimbang alat bukti, agar dapat meningkat ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Sebagai informasi, penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu. Saat itu, dia menyampaikan secara terbuka agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran.

Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.