Polri Putuskan Bagi SIM C Jadi 3 Golongan, Apa Saja?

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Meski penggolongan SIM C akan diberlakukan mulai tahun ini, kata Yusri, dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal. Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C1 terlebih dahulu. Selanjutnya, pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

Saat ini, masih menurut Yusri, Polri telah menyiapkan sebanyak 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1. Puluhan sepeda motor dengan kapasitas 471cc ini rencananya akn disebar di 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Warga Berbondong Serbu Kantor Pos Ambil Bansos Gubernur, PSBB Ambyar

Selama ini, sepeda motor Hunter Scramble SK500 tergolong dalam motor gede atau moge. Namun demikian, Yusri enggan menggunakan penamaan moge. Alasannya, dalam Peraturan Polri tak mengenal istilah moge.

Baca Juga:  Sempat Turun, Kasus Covid-19 di Purwakarta Kembali Bertambah

“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge, tetapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” tandas Yusri. (red)

Baca Juga:  Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 17 Juli 2023