Nasional

Poros Nusantara Tanggapi Penghentian Perkara Arteria Dahlan, Sebenarnya…

×

Poros Nusantara Tanggapi Penghentian Perkara Arteria Dahlan, Sebenarnya…

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto menyayangkan penghentian perkara kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan oleh polisi.

Terlebih lagi, Urip menilai sikap polisi yang menyetop laporannya terhadap Arteria lantaran disebutkan tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga:  Kartu Seluler Tak Registrasi, Kemeninfo Ancam Segera Diblokir

Urip merasa polisi sudah gagal paham dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, polisi menyarankan pelapor untuk mengadukan masalah itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena anggota DPR memiliki hak imunitas.

Baca Juga:  Menimbang Hak Imunitas Arteria Dahlan dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahasa Sunda

“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,” kata Urip, dikutip dari Jabarekspres, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:  Lukai Penutur Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Tuai Kecaman Warga Jawa Barat

Urip mengatakan pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan