Poros Nusantara Tanggapi Penghentian Perkara Arteria Dahlan, Sebenarnya…

Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

Menurutnya, Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP itu atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.

Baca Juga:  Majelis Adat Sunda Tak Cabut Laporan Polisi, Arteria Dahlan Bilang Begini

“Sebenarnya kompleks masalah ini, makanya kami laporkan. Jadi, tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE,” ucap Urip.

Urip lantas menanggapi arahan polisi agar perkara Arteria Dahlan diadukan ke MKD.

Baca Juga:  Cegah Tawuran Pelajar Di Purwakarta, ini yang dilakukan Forum Kepala SMK

Menurutnya, pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR, sementara pihaknya melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, Pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.

Baca Juga:  Gaduh! Arteria Dahlan Bikin Ulah, TB Hassanudin: Dia Sudah Murtad dari Ideologi Partai

“Harapan kami, Polri tegak lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” kata Urip.