Tok! Ini Aturan Perjalanan Terbaru untuk Berbagai Transportasi di Dalam Negeri

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru bagi masyarakat di dalam negeri yang mulai berlaku pada Selasa 2 November 2021.

Aturan perjalanan terbaru itu ditetapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito.

Aturan perjalanan di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran No 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Hujan Deras di Lembang Bandung Barat, Banjir Bandang dan Longsor Tutupi Jalan Ini

Sejumlah aturan perjalanan terbaru mengatur tentang syarat perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat dan laut, serta moda transportasi udara.

Aturan perjalanan jarak jauh moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin sebagai berikut:

Baca Juga:  Berikut Pemain Persib Yang Mendapat Tawaran Bergabung Di Klub Asal Luar Negeri

Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Baca Juga: Longsor di Jalur Wanayasa, Jalur Penghubung Purwakarta dengan Subang Sempat Putus

Atau kartu vaksin dengan vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Aturan perjalanan jarak jauh moda transportasi udara untuk wilayah di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. 

Lalu dokumen keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam waktu maksimal 1×24 jam.

Baca Juga: DPRD Jabar Desak Pemprov Segera Selesaikan Persyaratan Pemekaran Wilayah Garut Utara

Peraturan perjalanan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sejumlah dokumen.

Baca Juga:  Jembatan Ambruk di Cianjur Berusia 14 Tahun, Jadi Akses Alternatif Warga di Dua Kecamatan

Yakni kartu vaksin minimal dosis pertama. Lalu surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Peraturan bagi perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang untuk wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Pelatih Persib: Kami Selalu Optimis, Tapi di Sepakbola Bisa Menang, Imbang atau Kalah

Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 14×24 jam, atau kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 7×24 jam.

Atau bisa juga surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga:  Ini Tiga Ternak Paling Berpotensi Hasilkan Cuan di BLUD SMKN 5 Pangalengan, Pemerintah Wajib Lihat!

Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen diberlakukan pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat tertentu.

Baca Juga: SBY Didiagnosis Idap Kanker Prostat, Kaum Adam Harus Tahu Soal ini

Yakni moda transportasi menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksin juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa dan Bali.

Lalu pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.***