Market Leader Industri AMDK Biang Kerusakan Jalur Sukabumi-Jakarta

Armada truk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di sepanjang jalur SukabumiJakarta. (Istimewa)
Armada truk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di sepanjang jalur SukabumiJakarta. (Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Armada truk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di sepanjang jalur SukabumiJakarta leluasa mengangkut muatan dua kali lipat lebih dari yang izinkan.

Dalam sebuah dokumen investigasi, modus pelanggaran aturan transportasi skala nasional yang berujung kerugian negara sedikitnya Rp40 triliun per tahun.

“Kerugian akibat Over Dimension Overload kendaraan angkut barang itu belum menghitung dampak kecelakaan dari kasus pecah ban, under-speed yang menyebabkan tabrak belakang, patah as (axles), dan rem blong akibat tidak mampu menahan momentum kelebihan beban,” kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, dalam pemaparan hasil riset pekan lalu.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Sebut BUMN sebagai Lokomotif Pemulihan Ekonomi Nasional

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Siap Laksanakan Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Over Dimension OverLoad, kerap disingkat ODOL, merujuk pada tonase dan muatan kendaraan roda empat yang melebihi daya pikul jalan dan struktur jembatan. Teorinya, truk ODOL kurang stabil, lebih sulit dikendalikan dan membutuhkan jarak yang lebih panjang untuk pengereman (deselarasi).

Truk juga sukar melakukan akselerasi, keteteran menyusul kendaraan lainnya dan sebab itulah kerap jadi biang kemacetan di jalan raya, utamanya di jalan tol. Di sisi lain, beban truk yang berlebih memicu tingginya rengangan pada ban kendaraan. Ban jadi cepat panas dan robek.

Baca Juga: Di Momen Emosional Perpisahan Castillion dengan Persib, Ardi Idrus Bilang Begini

Baca Juga: Ayah Merantau Tak Kembali dan Ibu Nikah Lagi, Begini Nasib 3 Anak Telantar di Indramayu

Baca Juga:  Kapolda Jabar Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Ini Kabar Baiknya

Sementara itu, truk jadi otomatis perlu bahan bakar yang besar dan efisiensi mesin berkurang karena rasio beban terhadap kekuatan mesin tidak ideal. Efek lanjutannya, seperti mudah ditebak, adalah dampak lingkungan yang multidimensi, mulai dari efek tremor yang konstan di sepanjang jalur, polusi udara dan gas rumah kacah serta kebisingan.

Data Kementerian Perhubungan pada 2017 menyebutkan ODOL angkutan barang memaksa pemerintah mengeluarkan Rp 43 triliun untuk perbaikan kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya di berbagai daerah.

“Ini sangat disayangkan. Setiap tahun pemerintah terpaksa menganggarkan biaya yang besar untuk pemeliharaan dan perbaikan rutin lebih awal dari usia estimasi jalan ketika dibangun,” tuturnya.

Penelitian KPBB mendata fenomena ODOL terjadi pada pengangkutan sedikitnya 23 jenis komoditas, termasuk batu, plastik, besi, tanah, bijih plastik, semen, minyak goreng, BBM dan batu bara.

Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Marak Tawuran Pelajar, PGRI Imbau Guru Buat Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Guru Ngaji Diduga Pelaku Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya Belum Diperiksa, Ini Kata Polisi

Namun, menurut Ahmad, angkutan barang berupa cairan, utamanya air minum kemasan, memiliki potensi kecelakaan lebih besar akibat efek momentum cairan (fluida) pada laju truk. Dia merujuk pada fenomena sloshing, yakni pergeseran tiba-tiba koordinat pusat masa cairan (fluida), yang mempengaruhi momen guling terutama pada medan jalan berupa bidang miring, tikungan atau dalam posisi berhenti mendadak.

Baca Juga:  Program BSPS, Ribuan Unit Rutilahu Bantu Masyarakat Depok dan Bekasi

Laporan KPBB menyebut kurun delapan hari traffic counting di wilayah Sukabumi dan Bogor pada Juni 2021, tercatat industri AMDK menggunakan 1.076 armada truk Wing Box untuk distribusi barang ke berbagai wilayah.

Baca Juga: Terorganisir, 7 Tersangka Kasus Pencurian Motor dan Barang Elektronik di Cianjur Diringkus

Baca Juga: Terkenang Mendiang Haji Lulung, Menparekraf Sandiaga Uno Sampaikan Ini

Berdasarkan klasifikasi kendaraan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, berat kosong truk Wing Box adalah 11 ton, dengan daya angkut barang maksimal yang diizinkan sekitar 9,7 ton.

Dengan klasifikasi itu, truk sedianya hanya boleh mengangkut 511 galon air, dengan berat isi 19 liter, per sekali jalan. Faktanya, armada truk Wing Box mengangkut galon air dua kali lipat lebih banyak, hingga 1.100 galon bahkan mencapai 1.200 galon.

“Hasil penelitian KPBB Juni 2021 menunjukkan sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK di jalur jalan raya Sukabumi-Bogor memiliki kelebihan beban hingga 123,95 persen dan 39,87 persen memiliki kelebihan beban 134,57 persen,” kata laporan.

Menurut Ahmad, pelanggaran rutin ODOL angkutan barang itu berlangsung menahun meski peraturan perundangan, berikut petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sudah sedemikian lengkap dan rinci, termasuk sanksi hukumnya.

Baca Juga: Vaksinasi Usia 6-11 Tahun di Jawa Barat Sasar 1,4 Juta Anak, Digelar di 9 Daerah Ini

Baca Juga: Kecelakaan Dua Motor Adu Bagong di Cianjur, Seorang Kades Tewas Secara Tragis

Baca Juga:  Petani di Kebonpedes Sukabumi Mengeluh Harga Jual Caisim Makin Anjlok

Peneliti KPBB, Alfred Sitorus, menyebut pemerintah sebenarnya telah menyusun kebijakan penerapan Zero ODOL, penghentian total operasi truk ODOL, per 1 Agustus 2018. Namun kebijakan itu tertunda pelaksanannya hingga hingga lima kali karena lobi dari berbagai pihak, utamanya industri angkutan logistik.

Data Asosiasi Pengusaha Air Minum Kemasan (Aspadin) menyebut sekitar 80 persen dari 29 miliar liter penjualan air kemasan pada 2020 beredar di Jawa. Setengah dari angka itu adalah konsumsi warga Jakarta Raya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Sebut BUMN sebagai Lokomotif Pemulihan Ekonomi Nasional

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Siap Laksanakan Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Data lainnya menunjukkan 90 persen dari konsumsi air galon isi ulang warga Jakarta datang dari wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah Sukabumi dan Bogor. Tingkat konsumsi yang besar itu berimbas tingginya frekuensi hilir mudik truk AMDK di jalur SukabumiJakarta setiap harinya.

“Pelanggar ODOL pada dasarnya adalah pencuri aset negara berupa dana rekonstruksi dan perawalan jalan dan jembatan dengan dalih penyediaan armada logistik murah,” kata Ahmad.

Dia menyarankan penegakan hukum secara ketat dan efektif atas pelanggar ODOL dimulai dari armada AMDK. “AMDK di Indonesia dikontrol oleh 1 market leader yang menguasai 46,7 persen pasar nasional sehingga memudahkan langkah untuk menggadangnya sebagai pelopor Zero ODOL,” katanya enggan menyebut nama perusahaan.

“Keberhasilan langkah ini dapat memicu tingkat kepatuhan armada angkutan barang lainnya,” tandasnya.**