Nasional

Presiden Jokowi Naikan Tukin PNS Tiga Lembaga Ini, Segini Jumlahnya

×

Presiden Jokowi Naikan Tukin PNS Tiga Lembaga Ini, Segini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Sekretariat Presiden).

JABARNEWS │ JAKARTA –  Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Tiga perpres tersebut diperuntukan bagi tiga Lembaga, meliputi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca Juga:  Dalami Aliran Dana untuk Rahmat Effendi, KPK Panggil Tujuh Lurah di Kota Bekasi

Namun dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut tidak semua tukin PNS mengalami kenaikan. Hanya beberapa tukin PNS yang mengalami penyesuaian.

Baca Juga:  Resmikan Istana Negara di IKN, Presiden Jokowi Sampaikan Hal Ini

Misalnya untuk BPKP. Kenaikan tukin pegawai untuk lembaga ini diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Terbitnya aturan ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 128 Tahun 2017.

Baca Juga:  Hari Ini Mahasiswa Ultimatum Presiden Jokowi selama 7 x 24 Jam, Begini Isi Tuntutannya

Sementara kenaikan tukin PNS di Kemenpan-RB termaktub dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023. Aturan ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 114 Tahun 2017.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234